Hukum Berkumur Saat Berpuasa

Manusia diciptakan oleah Alloh swt sebagai mahluk yang paling sempurna, sebab manusia diciptakan berbeda dengan mahluk lainnya. Manusia dilengkapi dengan Akal dan hati, hati sebagai alat untuk mempertimbangkan baik dan buruhknya suatu perbuatan sedangkan akal sebagai penentu apakah perbuatan tersebut akan dilakukan atau tidak, Maka dari itu setiap orang wajib memahami apa yang ia kerjakan adalah perbuatan yang baik atau tidak sesuai dengan hukum-hukum yang ditelah ditetapkan oleh Alloh swt melalui Nabi Muhammad saw baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits.
Hukum Berkumur Saat Berpuasa
Permasalahan sederhana yang sering dilakukan oleh seorang muslim saat berpuasa adalah kumur waktu wudlu, berikut ini adalah artikel yang membahas tentang hukum berkumur saat berpuasa

Hal yang membatalkan puasa adalah  MAKAN  DAN MINUM.  Di dalam FIQIH IMAM SYAFI'I berkumur saat puasa dihukumi MAKRUH. Dijelaskan bahwa berkumur untuk wudhu diperbolehkan sepanjang tidak berlebihan dan tidak tertelan. Namun dalam hal ini kita hendaknya berhati-hati, kita harus ingat bahwa jika orang berkumur, maka kemungkinan besar adalah akan ada bagian yang terserap oleh dinding rongga mulut ataupun lidah yang dalam kondisi kering akibat berpuasa. Sehingga bisa kita simpulkan bahwa sangat sulit sekali atau tidak mungkin seseorang yang berkumur bisa menahan air, agar tidak terserap masuk ke dalam dinding rongga mulut maupun lidah. Kita juga harus ingat bahwa berkumur di dalam wudhu hukumnya adalah sunah, jadi apabila ditinggalkan pun tidak mengapa, mengingat resiko apabila masuk tertelan akan membatalkan puasa. Jangan karena kita mengejar amalan sunah, dengan resiko membatalkan amalan yang wajib (Puasa), ibarat "karena mengejar ayam, sapi yang sudah di tangan jadi terlepas". Jadi saya berpendapat bahwa lebih baik berkumur untuk wudhu di saat berpuasa tidak dilakukan.

Di dalam Al Qur'an ALLAH mengharamkan khomer (minuman keras), keharaman khomer ini adalah ketika diminum. Dan dalam hal ini, ulama' sepakat bahwa yang dimaksudkan dengan minum di sini adalah banyak ataupun sedikitnya tetaplah haram. Analogi di atas dapat kita berlakukan juga terhadap larangan minum bagi orang yg berpuasa. Ketika ALLAH mengharamkan minum bagi orang yg sedang menjalankan kewajiban berpuasa di bulan ramadhan, maka banyak ataupun sedikitnya tetaplah tidak diperbolehkan. 

Jika kita mengingat  hal ini, maka kumur itupun menjadi terlarang dan membatalkan puasa. hadits-hadits yang dipakai sebagai sandaran yang memperbolehkan kumur, itupun terasa aneh. Misalnya hadis sbb: 

Laqith bin Shabirah r.a menyampaikan, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "sempurnakanlah wudhu, usaplah antara sela-sela jari, dan bersungguh-sungguhlah memasukkan air ke dalam hidung lalu menyemprotkannya, kecuali kamu sedang berpuasa"  (Diriwayatkan oleh imam empat. Hadis ini dinilai shahih oleh ibnu Khuzaimah).

Jadi dengan adanya hadis tsb di atas justru menjadi bukti bahwa istinsyak saat puasa itu dilarang, sehingga kumur pun bisa disetarakan dilarang juga , karena hidung berhubungan dekat dan tembus dengan rongga mulu. semoga bermanfaat.

Hukum Berkumur Saat Berpuasa | Admin | 5