Makan dan Minum Tanpa Sengaja Saat Berpuasa Ramadhan

Puasa yang merupakan salah satu rukun Islam adalah ibadah yang sangat istimewa dimana Allah Ta’ala sendirilah yang akan membalas dan memberi pahala bagi pelakunya secara khusus. Allah Ta’ala merahasiakan pahala besar yang tak terbatas yang akan diraih seseorang jika ia dapat melaksanakan ibadah mulia ini dengan ikhlas karena Allah dan sesuai dengan tuntunan puasa yang
Makan dan Minum Tanpa Sengaja Saat Berpuasa Ramadhan
Ibadah puasa adalah merupakan salah satu ibadah yang diwajibkan oleh Alloh swt, bahkan ibadah puasa di bulan ramadhan merupakan salah satu dari rukun islam. Ibadah puasa merupakan salah satu amaliyah yang sangat luar biasa, bakhan dalam penentuan pahala tidak di terangkan secara detail baik dalam Al-Qur'an maupun Hadits, tetapi jumlah pahala dirahasiak oleh Alloh swt sebagai bentuk penghargaan bagi orang yang berpuasa agar benar-benar menjalankan ibadah tersebut sebaik-baiknya.

berikut ini adalah artikel atau bacaan yang akan membahas tentang hukum makan dan minum tanpa sengaja bagi orang yang sedang berpuasa.

Orang yang puasa, lalu makan atau minum karena lupa maka puasanya sah, tetapi jika dia ingat maka dia harus segera meninggalkan makan dan minumnya, hingga jika makanan atau minuman itu ada di mulutnya dia harus membuangnya. Dalil yang menunjukkan sahnya puasa orang yang lupa sehingga makan dan minum adalah sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang diriwayatkan dari hadits Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu:

“Barangsiapa yang terlupa sedangkan dia berpuasa, lalu dia makan atau minum, hendaklah dia terus menyempurnakan puasanya, karena dia telah diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR. Muttafaq ‘alaih).

Lupa tidak menyebabkan seseorang dihukum jika melakukan perbuatan terlarang, karena Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,

“Ya Allah janganlah Engkau menghukum kami jika kami lupa atau salah.” Lalu Allah menjawab, “Aku telah mengabulkannya.”

Adapun orang yang melihatnya, dia harus mengingatkannya, karena itu termasuk perbuatan mengubah kemungkaran dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang hal ini,

“Barangsiapa di antara kamu melihat kemungkaran, maka hendaklah dia mencegah kemungkaran itu dengan tangannya (yaitu kekuasaannya). Jika tidak mampu, hendaklah mencegah dengan lisannya. Kemudian kalau tidak mampu juga, hendaklah mencegah dengan hatinya. Itulah selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim).

 Al-Hafiz berkata, "Dalil yang dijadikan sandaran, meskipun lemah, namun layak diikuti. Minimal, derajat haditsnya dengan tambahan ini adalah hasan, maka dia layak dijadikan sebagai landasan. Toh banyak masalah-masalah lainnya yang dilandasi dengan hadits-hadits yang derajatnya lebih rendah dari itu. Hal inipun dikuatkan oleh fatwa sejumlah shahabat tanpa ada penentangan dari mereka, sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Munzir dan Ibnu Hazm serta selain keduanya, Ali bin Abi Thalib, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Ibnu Umar. Selain itupun masalah inipun sesuai dengan firman Allah Ta'ala,

"Tetapi Allah menghukum kamu disebabkan (sumpahmu) yang disengaja (untuk bersumpah) oleh hatimu." (QS. Al-Baqarah: 225)

Maka lupa bukan termasuk perbuatan yang disengaja dalam hati. Disamping, perkara inipun sama dengan batalnya shalat dengan sengaja makan, tapi tidak batal jika lupa melakukannya. Maka demikian pula halnya dengan puasa.

Dalam hadits terdapat kasih sayang Allah kepada hamba-Nya serta kemudahannya terhadap mereka serta diangkatnya kesulitan dari mereka.

Jumhur ulama berpendapat dengan hadits-hadits ini bahwa siapa yang lupa dalam keadaan berpuasa, lalu dia berbuka, maka puasanya sah. Bahkan puasanya harus disempurnakan serta tidak ada kewajiban qadha dan kafarat baginya. Keumuman hadits ini mencakup puasa wajib maupun sunah. Tidak ada perbedaan pada keduanya.

Asy-Syafii berkata dalam Kitab Al-Umm: "Jika seorang yang berpuasa makan dan minum di bulan Ramadan, atau dalam puasa sunah atau kafarat, atau puasa wajib apa saja, atau puasa sunah, dalam keadaan lupa, maka puasanya sempurna, tidak diwajibkan qadha padanya."

An-Nawawi berkata, "Di dalamnya terdapat dalil bagi mazhab mayoritas, bahwa orang yang berpuasa, jika dia makan atau minum atau berjimak dalam keadaan lupa, maka puasanya tidak batal. Termasuk yang berpendapat demikian adalah Asy-Syafii, Abu Hanifa, Daud dan yang lainnya."

Al-Hafiz berkata, "Termasuk di antara perkara yang unik adalah apa yang diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dari Amr bin Dinar, "Seseorang mendatangi Abu Hurairah, lalu berkata, "Aku di pagi hari dalam keadaan puasa, lalu aku makan dalam keadaan lupa." Maka beliau berkata, "Tidak apa-apa." Lalu dia berkata, "Kemudian aku mendatangi seseorang, lalu aku makan dan minum karena lupa." Beliau berkata, "Tidak apa-apa, Allah telah memberikanmu makan dan minum." Lalu dia berkata, "Kemudian aku mendatangi yang lainnya, lalu aku makan dan minum karena lupa." Maka Abu Hurairah berkata, "Engkau adalah orang yang tidak biasa berpuasa."

Dengan demikian Tidak diragukan lagi bahwa orang berpuasa yang makan dan minum pada waktu puasa termasuk kemungkaran, tetapi kemungkaran itu dimaafkan jika penyebabnya lupa, karena orang yang lupa tidak dihukum. Adapun jika ada orang yang melihatnya, maka tidak ada udzur baginya untuk membiarkan kemungkaran tersebut. Semoga bermanfaat.
Makan dan Minum Tanpa Sengaja Saat Berpuasa Ramadhan | Admin | 5