Syarat Sah Wudhu

Salah satu yang menjadi syarat sahnya shalat adalah suci dari hadas besar dan kecil, cara mensucikan hadas besar adalah dengan mandi junub sedangkan menghilangkan hadas kecil adalah dengan berwudhu. Allah SWT menegaskan dalam surat Al-Maidah ayat 6 yang artinya:

"Wahai orang-orang beriman! Apabila kamu hendak melaksanakan shalat, maka basuhlah mukamu, tanganmu, sampai dengan siku, dan sapulah kepalamu, dan (basuh) kakimu sampai dengan mata kaki."

Dalam istilah lughah (bahasa), wudhu berarti bersih dan indah. Sedangkan menurut syara', wudhu artinya membersihkan beberapa anggota badan dari hadast kecil sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam syara'.
Syarat Sah Wudhu
Kali ini akan dibahas mengenai rukun wudhu berdasarkan mazhab Imam Syafi'i. Salah satu dari rukun wudhu ini jika ditinggalkan maka wudhunya tidak sah. maka dari itu sebagai seorang muslim kita wajib mengetahui fardhu pada penjelasan dibawah ini

Rukun atau fardhu dalam wudhu ada 6, wudhu sendiri memiliki banyak fungsi dan keutamaan, salah satu diantaranya adalah membersihkan diri dari hadast kecil, sedangkan langkah langkah dan urutan yang wajib dilakukan dalam berwudhu hanya ada 6, selebihnya adalah sunnah. meski begitu kita tetap dianjurkan untuk mengerjakan sunnah-sunnah wudhu yang lain semisal membasuh hidung dan telinga.

Rukun (fardhu) Wudhu:
Rukun wudhu ada 6 (enam) perkara, yaitu:
1. Niat, lafaznya:

NAWAITUL WUDHUU'A LIRAFIL HADATSIL ASHGHARI FARDHAN LILLAHI TA'ALAA.

Artinya:
"Aku niat berwudhu untuk menghilangkan hadas kecil, fardhu karena Allah"

2. membasuh seluruh muka, mulai dari tumbuhnya rambut kepala hingga bawah dagu, dan dari telinga kanan hingga telinga kiri.
3. membasuh kedua tangan sampai siku-siku
4. mengusap sebagian rambut kepala
5. membasuh kedua telapak kaki sampai mata kaki
6. tertib (berturut-turut, artinya mendahulukan mana yang harus didahulukan dan mengakhiri mana yang harus terakhir.

Niat itu keinginan mengerjakan sesuatu beserta diiringi dengan mengerjakannya. Tempatnya niat itu dalam hati sedangkan melafalkan niat itu hukumnya sunnah dan waktunya ketika membasuh pertama dari muka.

Tertib yaitu bahwa tidak mendahulukan satu anggota atas anggota yang lainnya,atau dengan kata lain berturut turut.

Air ada yang sedikit ada yang banyak,yang sedikit itu air yang tidak sampai 2(dua) kullah,dan yang banyak yaitu yang jumlah nya 2(dua) kullah atau lebih.
Adapun ukuran 2(dua) kullah menurut mazhab Imam Syafi'i ada yang berpendapat 80 cm3,sementara yang lainnya mengatakan kurang lebih sekitar 216 liter dan bila diukur dengan wadah yaitu ukuran 60cm x 60 cm x60 cm. Bila tidak mencapai 2(dua) kullah maka untuk mengambil wudhu tidak boleh langsung dengan anggota badan, melainkan memakai alat seperti gayung. Karena air yang sedikit menjadi najis ketika kejatuhan satu najis padanya, sekalipun tidak berubah air tersebut.
Dan air yang banyak tidak najis  kecuali air tersebut berubah rasanya, atau warnanya, atau baunya.

Demikian adalah info mengenai rukun wudhu yang dapat kami informasikan. sekian dulu semoga bermanfaat dan bisa menjadi referensi bagi anda semua.


Syarat Sah Wudhu | Admin | 5