Hukum Mimpi Basah Saat Berpuasa

Bulan Ramadan adalah bulan diwajibkannya atas setiap muslim laki-laki maupun muslim Perempuan yang telah baligh (cukup akal) untuk berpuasa. Mereka dilarang untuk makan, minum, dan berhubungan suami istri, dan segala rupa yang dapat membatalkan puasa, sejak saat terbitnya fajar hingga terbenamnya matahari.

Hukum Mimpi Basah Saat Berpuasa
Salah satu yang seringkali menjadi pertanyaan bagi muslim adalah bagaimana hukum bagi orang yang sedang menjalankan puasa, tetapi mengalami mimpi basah sampai mengeluarkan air mani. berikut ini adalah penjelasannya:

Pada umumnya mimpi basah terjadi pada remaja pria sebagai tanda bahwa dirinya sudah memasuki masa dewasa. Jika terjadi pada lelaki dewasa, umumnya bagi mereka yang tidak beristri atau beristri namun sudah lama tidak berhubungan badan sehingga kantong sperma (vesikula seminalis) telah penuh oleh sperma yang dihasilkan oleh testis. Disebabkan kapasitas kantung sperma yang tidak mampu menampung lagi, maka stok sperma lama harus dibuang. Mekanisme pembuangan seperti tersebut diatur oleh otak dan biasanya terjadi pada malam hari, yakni saat seorang lelaki sedang tidur. Dengan demikian, mimpi basah terjadi di luar kesadaran.

Merujuk pada sabda Rasulullah, bahwa: "Pena catatan amal itu diangkat (tidak dicatat suatu amal) untuk tiga orang, yakni orang gila sampai dia sadar, orang tidur sampai dia bangun dan anak kecil sampai dia baligh." (HR.An-Nasa'i, Abu Daud, Tarmudzi, Ibnu Majah dan dinilai sahih oleh Al-Albani).

Didalam ‘al Mughni” (4/363) disebutkan bahwa seandainya seorang bermimpi maka tidaklah merusak puasanya karena hal itu diluar kehendaknya sepertihalnya seorang yang kemasukan sesuatu di tenggorokan sedangkan ia dalam keadaan tidur.”

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullah dalam Syarhul Mumti' [3/60-61] cetakan Darul Atsar berfatwa: "Mimpi basah tidaklah membatalkan puasa. Meskipun sebelum tidur dia sempat memikirkan sesuatu, kemudian di tengah-tengah tidurnya dia mimpi basah, karena seorang yang tidur tidaklah memiliki kehendak. Dan sungguh pena (catatan amal) telah terangkat darinya (termaafkan)."

Syeikh Ibnu Utsaimin didalam Fatawa ash Shiyam hal. 284 mengatakan tentang orang yang berimimpi di siang hari Ramadhan adalah ”Puasanya tetap sah. Sesungguhnya bermimpi tidaklah membatalkan puasa karena itu diluar kehendaknya.

Sementara, jumhur ulama berpendapat bahwa puasa orang yang mimpi basah tetap sah, namun yang bersangkutan berkewajiban untuk menyegerakan mandi junub setelah terbangun dari tidurnya. Puasanya tidak batal karena peristiwa mimpi basah terjadi di luar kesadaran mengingat kejadiannya pada saat tertidur. Seseorang yang sedang tertidur tidak memiliki kontrol diri, termasuk keluarnya air mani saat mimpi basah.

Demikian sedikit penjelasan tentang hukum mimpi bahsah dalam keadaan puasa, semoga bermanfaat. Wallahu alam bis-shawab.
Hukum Mimpi Basah Saat Berpuasa | Admin | 5